Ekonomi

Isi Perppu Cipta Kerja: Soal Upah Minimum, Pesangon hingga Libur Pekerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 16:01
Isi Perppu Cipta Kerja: Soal Upah Minimum, Pesangon hingga Libur Pekerja Perppu Cipta Kerja 2022.

TIMES MADIUN, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi Perppu Cipta Kerja yang terdiri atas 186 pasal itu di antaranya menyangkut soal upah minimum, pesangon, hingga waktu libur pekerja.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, "Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (3/1/2022).

Berikut rincian aturan di antaranya soal upah minimum, pesangon, hingga waktu libur pekerja.

Aturan soal upah minimum di Perppu Cipta Kerja

Upah minimum diatur dalam Perppu Cipta Kerja 2022. Ada aturan baru tentang penetapannya. Seperti tercantum dalam Pasal 88 F.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 88 D, upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pada Pasal 90 A tertulis bahwa upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.

Selanjutnya, pada Pasal 92 disebutkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Upah meliputi pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok minimal 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Aturan tentang Pesangon di Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja 2022 mengatur soal pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya terdapat di pasal Pasal 156.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Selasa (3/1/2022).

Rincian mengenai pesangon bagi pekerja atau buruh yang di-PHK sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perppu Cipta Kerja 2022 juga penghargaan masa kerja. Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan upah
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Aturan Waktu Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja

Berdasarkan Perppu yang diterbitkan 30 Desember 2022, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sebanyak satu hari dalam seminggu.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Berdasarkan ketentuan tersebut, hak libur pekerja/buruh yang sebelumnya dua hari menjadi sehari dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi pekerja/buruh mendapat jatah libur sebanyak dua hari.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari. Tergantung pada jam kerja yang diterapkan.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," bunyi Pasal 77 ayat (1).

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Tidak terdapat penjabaran perihal sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Perppu Cipta Kerja 2022 menyebut bahwa hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Selain soal libur, ketentuan mengenai istirahat panjang atau cuti diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu. 

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal tersebut bisa disimak pada isi Perppu Cipta Kerja 2022 Pasal 79 ayat (5) dan (6). 

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Demikian beberapa di antaranya isi Perppu Cipta Kerja 2022. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.