https://madiun.times.co.id/
Berita

Syarief Hasan: Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi

Senin, 05 Desember 2022 - 17:05
Syarief Hasan: Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (Foto: MPR RI)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terkait isu penundaaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden yang kembali digulirkan oleh Ketua DPD RI di acara Kongres HIPMI 2022. Menurut Syarief Hasan, isu penundaan Pemilu 2024 akan mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia.

Syarief Hasan menuturkan, jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh pelaksana Pemilu sesuai dengan UU yang harus dihormati bersama. “Kita sebagai pejabat negara harusnya menghormati Undang Undang dan  keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI yang telah menetapkan prosedur dan jadwal Pemilu 2024. Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI juga sudah sesuai dengan UUD NRI 1945, dimana masa jabatan Presiden adalah lima tahun,” ungkapnya, Senin (5/12/022).

Syarief Hasan melihat, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang tentang penundaan Pemilu 2024. “Jika alasannya adalah karena adanya Covid-19 dua tahun kemarin maka itulah tantangan yang kita hadapi semua kala itu. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya mengganggu proses demokrasi yang berjalan lima tahunan. Jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jikalaupun Presiden diperpanjang masa jabatannya karena perencanaan penundaan Pemilu 2024 maka ini berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak. “Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan oleh para pejabat publik. 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu perpanjangan Pemilu 2024. “UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Penundaan pemilu tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak demokrasi,” ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga menyebutkan, masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. 

Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan. 

Pimpinan MPR RI ini juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024. “Saya selaku Pimpinan MPR RI dan Majelis Tinggi Partai Demokrat akan memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia,” kata Syarief Hasan. (*)

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.