TIMES Madiun/Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun saat dihentikan petugas BBWS Bengawan Solo. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun sudah sampai ke telinga legislatif.

TIMES Madiun,Rabu 18 Juni 2025, 15:43 WIB
82.4K
Y
Yupi Apridayani

SurabayaAktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun sudah sampai ke telinga legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun Nur Salim mengaku sudah menegur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun yang terlibat kegiatan pengambilan tanah sedimen itu.

"Saya sudah koordinasi dan menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III," ujar Nur Salim di sela rapat banggar DPRD, Rabu (18/6/2025).

Ada tiga OPD yang ditengarai terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah tersebut. Yakni Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Nur Salim menyebut sudah meminta penjelasan tiga OPD tersebut. Dari Dinas Perkim diperoleh keterangan hanya diperintah menyediakan truk untuk mengangkut tanah. Demikian halnya dengan Dinas LH yang menyatakan tanah sedimen dari bantaran itu digunakan untuk pengurukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo.

"Terkait dengan perizinan leading sectornya adalah Dinas PUPR," ungkap Nur Salim.

Anggota dari Fraksi PKS tersebut juga telah menegur OPD soal  izin pengerukan tanah. Semestinya aktivitas tersebut dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini BBWS Bengawan Solo.

"Ini kaitannya dengan lembaga atau institusi lain di atasnya. Ada aturan main yang harus dilakukan," tegasnya.

Soal unsur pelanggaran hukum atas aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun, Nur Salim mengatakan sudah di luar kewenangan legislatif menyikapi.

"Fungsi kontrol DPRD ada batasnya. Kalau dianggap ada masyarakat atau LSM yang tidak puas atau melaporkan ya silahkan saja," kata Nur Salim.

Diberitakan sebelumnya, BBWS Bengawan Solo menghentikan aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di wilayah Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Komisi III DPRD Kota Madiun menyikapi hal itu dengan meminta keterangan tiga OPD Pemkot Madiun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.