https://madiun.times.co.id/
Berita

Sudrajad Dimyati Datangi ke KPK RI, Hakim Agung Menyerahkan Diri?

Jumat, 23 September 2022 - 14:48
Sudrajad Dimyati Datangi ke KPK RI, Hakim Agung Menyerahkan Diri? Hakim Agung Sudrajad Dimyati (FOTO: Dok. Kompas)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi KPK RI, Jumat (23/9/2022) siang. Kedatangan Sudrajad Dimyati ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Sudrajad Dimyati datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kesepuluh tersangka itu yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli-Bahuri-1.jpg

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait OTT perkara suap Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta. (FOTO: Liputan6)

Namun dari 10 tersangka, KPK baru menahan enam orang pada Jumat (23/9/2022). Sementara empat tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA. Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.

Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi jembatan hingga menjadi fasilitator dengan Hakim Agung yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.

Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie. Mereka ikut serta menjadi jembatan menyerahkan uang ke Majelis Hakim.

KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. “Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

Menurut Firli, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.

Kemudian, terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.(*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.