TIMES MADIUN, MADINAH – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan terkait masa berlaku visa umrah, di mana jemaah umrah masih diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, mereka harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau tepatnya 6 Juni 2024.
Kementerian Agama menegaskan pentingnya patuh terhadap ketentuan tersebut. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan, "Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis."
Ketentuan ini juga sesuai dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memperjelas kewajiban PPIU dalam memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.
Anna Hasbie menegaskan bahwa ada risiko besar bagi jemaah dan PPIU jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
"Jemaah yang melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda besar, bahkan deportasi dari Arab Saudi. Begitu juga dengan PPIU yang memberangkatkan jemaah, mereka juga bisa kena denda dan sanksi administratif dari pemerintah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Kementerian Agama juga akan melakukan pendataan terhadap PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali. Mereka juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim untuk memastikan jemaah pulang tepat waktu.
Anna Hasbie juga mengajak Asosiasi PPIU untuk turut serta dalam memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada anggota, baik melalui sosialisasi langsung maupun media sosial. "Kami meminta agar Asosiasi PPIU melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota agar mereka memahami pentingnya mematuhi ketentuan ini," pungkasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jemaah Umrah Diminta Pulang Sebelum 6 Juni 2024
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |