TIMES MADIUN, JAKARTA – Presiden Dewan Nasional Palestina, Sabtu (18/10/2025), mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna mengerahkan pasukan internasional di Jalur Gaza untuk melindungi warga sipil Palestina.
Dalam sebuah pernyataan menyusul pembantaian Israel terhadap sebuah keluarga Palestina, Rawhi Fattouh mengatakan bahwa tentara Israel pada Jumat menargetkan sebuah kendaraan sipil yang membawa 11 orang di lingkungan Al-Zaytoun, Kota Gaza, tanpa peringatan setelah melewati apa yang disebut "garis kuning".
"Garis kuning" adalah demarkasi tidak resmi yang memisahkan wilayah tempat pasukan Israel ditempatkan dari wilayah tempat warga Palestina diizinkan bergerak di Jalur Gaza.
Dia mengatakan pembantaian itu "merupakan bagian dari kebijakan pembunuhan dan penghancuran Israel yang berkelanjutan," menyebutnya sebagai "kejahatan dan cerminan dari kebijakan sistematis yang dijalankan pendudukan terhadap rakyat Palestina."
"Kejahatan ini bukanlah tindakan yang terisolasi, melainkan bagian dari pola pembunuhan dan penghancuran yang berkelanjutan di tengah ketidakpedulian internasional dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku," kata Fattouh.
Dia menganggap pemerintah Israel "bertanggung jawab penuh atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan ini" dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk "mengambil tindakan segera guna mengerahkan pasukan internasional guna memberikan pelindungan kepada rakyat Palestina."
Fattouh juga mendesak negara-negara adidaya dunia dan pemerintah AS untuk "memastikan gencatan senjata tetap berlaku dan menyediakan makanan, tempat tinggal, dan perawatan medis bagi warga Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia."
Dia mengatakan bahwa pembenaran Israel atas penargetan kendaraan tersebut, dengan klaim bahwa kendaraan tersebut mendekati apa yang disebut "garis kuning", merupakan "pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional" dan bukti lebih lanjut atas "pengabaian Israel terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan konvensi internasional yang melarang serangan terhadap warga sipil."
Perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel, yang dimediasi melalui mediasi regional dan internasional dan diimplementasikan pada 10 Oktober, menetapkan penarikan sebagian pasukan Israel dari beberapa wilayah di Gaza ke posisi-posisi baru di dalam wilayah yang dikenal sebagai "garis kuning".
Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan hampir 68 ribu warga Palestina di Gaza, kebanyakan dari mereka perempuan dan anak-anak, dan membuat sebagian besar dari wilayah tersebut tidak dapat dihuni. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Palestina Minta Ada Penempatan Pasukan Internasional untuk Lindungi Gaza
Pewarta | : Antara |
Editor | : Deasy Mayasari |