Berita

Kantor Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Ponorogo Sosialisasikan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:43
Kantor Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Ponorogo Sosialisasikan Ciri-ciri Rokok Ilegal Ibnu Sigit Jatmiko Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Madiun. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, PONOROGO – Bertempat di Balai Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Kantor Bea Cukai Madiun bersama-sama dengan Satpol PP Ponorogo melakukan sosialisasi ketentuan Undang–Undang di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal.

Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Ponorogo pada tahun 2023.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ibnu Sigit Jatmiko, selaku narasumber yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Madiun.

Ia menyampaikan, pentingnya penerimaan cukai bagi APBN kita selain itu dijelaskan juga ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait peraturan ketentuan bidang cukai dan dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal.

"Sosialisasi ini termasuk dalam upaya penegakan hukum yang berupa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan mengkampanyekan pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Hal tersebut menurut Ibnu Sigit Jatmiko bertujuan meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.

Para peserta sosialisasi diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Ponorogo dan dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sementara Jarno, salah satu masyarakat yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi tersebut, karena selama ini ia tidak paham dengan apa yang disebut rokok tanpa cukai.

"Intinya kami siap membantu aparat jika menemukan rokok bodong, alias rokok tanpa ada pita cukainya. Saya akan mengajak masyarakat untuk menghindari pemakaian rokok ilegal," ujarnya. (d)

Pewarta : M. Marhaban
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.