https://madiun.times.co.id/
Berita

Kejari Madiun Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Jaspro dan Tentiem PDAM Kota Madiun

Rabu, 03 September 2025 - 21:38
Kejari Madiun Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Jaspro dan Tentiem PDAM Kota Madiun Petugas Kejari Madiun saat menerima laporan Irwan Febrianto Nugroho. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – Kejaksaan Negeri Kota Madiun (Kejari Madiun) memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun). Penyelidikan dimulai dengan klarifikasi pelapor yakni Irwan Febrianto Nugroho.

"Saya hadir di kejaksaan untuk klarifikasi laporan. Mulai masuk jam 09.00 sampai jam 13.00 WIB," ungkap Irwan usai klarifikasi, Rabu (3/9/2025).
Irwan mengaku dimintai menjawab 16 pertanyaan dari jaksa penyidik. Di antaranya soal dasar aturan penentuan persentase pembagian jaspro dan tantiem. Serta penghitungan nominal sesuai dengan ketentuan.

"Tadi sempat buat perhitungannya bagaimana. Ya seperti di laporan saya untuk tahun 2019-2020 ada kelebihan Rp 1,9 miliar," jelas Irwan.

Irwan juga diminta melengkapi data dukung yang menjadi dasar laporan. Seperti laporan keuangan PDAM Kota Madiun dan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tentiem tahun 2021-2022.

"Sebagai pelapor saya mengapresiasi respon cepat kejari. Dalam sebulan sejak laporan saya masuk sudah ada tindak lanjut," kata Irwan.

Saat dikonfirmasi, Arfan Halim Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun membenarkan telah memanggil Irwan selalu pelapor untuk klarifikasi. Proses penyelidikan didasarkan pada surat perintah untuk penyelidikan (sprinlitdik).

"Suratnya sudah terbit per tanggal 1 September kemarin," kata Arfan.

Selain pelapor, kejari akan memanggil pihak-pihak lain terkait laporan yang dilayangkan Irwan. Tim penyidikan sedang merumuskan siapa saja yang akan diklarifikasi. "Sementara ini masih disusun siapa saja yang akan dipanggil. Termasuk dari pihak PDAM, " jelas Arfan.

Diberitakan sebelumnya, pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun tahun 2019 dan 2020 diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara tersebut dilaporkan ke Kejari Kota Madiun.

Pelapor dugaan tindak pidana korupsi jaspro dan tentium tersebut adalah Irwan Febrianto Nugroho seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo. Irwan melayangkan laporan ke Kejari Kota Madiun pada Kamis 7 Agustus 2025.

Pembagian jaspro dan tantiem diduga melanggar Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 pasal 103. Sebab  alokasi melebihi persentase yang diatur. Sesuai ketentuan adalah maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Sedangkan realisasinya mencapai 15 persen di tahun 2019 dan 2020.

Pada 2021, pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun sempat kena semprit BPK. Selanjutnya pada 2023, laporan hasil pemeriksaan (LHP) mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tantiem senilai Rp 1 miliar lebih. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.