https://madiun.times.co.id/
Berita

Kajati Jatim Sebut Pentingnya Pusat Rehabilitasi Napza untuk Pengguna Narkotika

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:27
Kajati Jatim Sebut Pentingnya Pusat Rehabilitasi Napza untuk Pengguna Narkotika Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati saat diwawancari awak media. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MAGETAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati menyebut adanya pusat rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) cukup penting. Kajati Jatim mengatakan pusat rehabilitasi ini penting untuk memulihkan kecanduan terhadap obat-obatan terlarang, juga membantu pecandu untuk belajar menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. 

Hal itu dikatakannya usai meresmikan 18 rumah restorative justice, satu balai rahabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) serta gedung pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan di gedung pertemuan Kejari Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

"Alhamdulillah di Kabupaten Magetan, sekarang sudah ada satu pusat rehabilitasi Napza yang bertempat di RSUD Sayidiman Magetan yang bisa digunakan sebagai pusat rehabilitasi pecandu narkotika," ujar Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati. 

Menurutnya, sebelum pecandu direhabilitasi, ada berbagai syarat rehabilitasi yang harus dipenuhi, salah satunya seperti korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, yang berarti pecandu menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, bukan sebagai pengedar, kurir maupun pembuat narkotika itu sendiri. 

"Untuk rehabilitasi narkotika harus ada asesmen dari Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat, selain itu kita harus tau dulu, pecandunya apakah memang betul menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri atau juga ikut mengedarkan, jadi memang benar harus dievaluasi betul orangnya," ungkap Kajati Jatim.

Kajati-Jatim-2.jpgKajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis memukul gong tanda diresmikannya 18 rumah restorative justice di Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

Proses rehabilitasi narkoba sendiri cukup penting dilakukan, untuk menghindari pengguna menggunakan obat terlarang tersebut setiap hari sehingga membuat dosis yang dikonsumsi akan terus bertambah, pasalnya jika seseorang telah mengalami kecanduan narkotika, memiliki kecenderungan untuk menggunakan zat terlarang tersebut dengan dosis yang lebih tinggi.

"Kalau korban pecandu narkotika tidak segera direhabilitasi, akan dikhawatirkan pecandu melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, seperti mencuri atau melakukan tindak kejahatan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam kegiatan peresmian yang diadakan di gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Magetan tersebut menambahkan, pusat rehabilitasi Napza di RSUD Sayidiman sudah siap dan telah diisi oleh dokter ahli kejiwaan.

"Meski mendapatkan dokter dokter dari luar, pusat rehabilitasi Napza di RSUD Sayidiman Magetan siap untuk digunakan," tambahnya.

Menurut informasi, ada beberapa undang-undang dan pasal rehabilitasi narkotika, seperti Pasal 54, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 103 UU Narkotika terkait membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang berlaku sebagai panduan hakim dalam mengatasi perkara. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.