Berita

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Kutipan Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

Senin, 02 Agustus 2021 - 21:24
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Kutipan Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMES MADIUN, JAKARTAPresiden RI Jokowi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah hingga 9 Agustus 2021. Berikut kutipan pernyataan lengkap kepala negara.

Kebijakan perpanjangan level 4 ini disampaikan Presiden RI Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip TIMES Indonesia, (2/8/2021).

Menurut Presiden, PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. "Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujar Jokowi.

Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Berikut pernyataan lengkap Presiden RI Jokowi terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021:

Bismillahhirohmannirohim, Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh, salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air

Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan.

Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk Itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari hari terakhir.

Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian. Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Bapak ibu dan saudara-saudara yang saya hormati, kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama. Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. 

Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga kegiatan tasting, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR. 

Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait. Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial bansos untuk masyarakat, program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai dan BLT desa

Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu.

Bapak Ibu dan saudara-saudara yang saya hormati, walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini. Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan para dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.

Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatas kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Terima kasih, Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om.

Demikian kutipan pernyataan lengkap Presiden RI Jokowi terkait perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sudah menyentuh angka 3.462.800 kasus, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. (*) 

Pewarta : Hasbullah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.