https://madiun.times.co.id/
Berita

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, JSKKK: Negara Abai

Minggu, 01 Oktober 2023 - 19:43
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, JSKKK: Negara Abai Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berkumpul di halaman luar Stadion Kanjuruhan untuk orasi dan doa bersama saat peringatan satu tahun tragedi yang menelan 135 korban meninggal dunia, Minggu (1/10/2023). (Foto: Selamet Mulyono/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MALANG – 1 Oktober 2023, hari ini tepat setahun yang lalu, Tragedi Kanjuruhan yang mengerikan terjadi. Namun, setelah satu tahun berlalu, negara masih belum memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan adil dan komprehensif.

Selama tahun yang telah berlalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang, bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya, terus mendukung perjuangan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) untuk memperoleh keadilan yang telah dirampas oleh negara di tengah sikap tidak bertanggung jawabnya dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Daniel Siagian, LBH Surabaya Pos Malang, mengungkapkan bahwa Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam bagi Hak Asasi Manusia dan sepakbola di Indonesia.

Tragedi ini menunjukkan ketidakpedulian negara terhadap kewajibannya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan layak, serta masih berlanjutnya impunitas. Sedikitnya, ada 135 korban jiwa dalam tragedi tersebut.

"Ratusan orang lainnya masih menderita luka-luka dan sampai sekarang belum mendapatkan keadilan sepenuhnya. Peristiwa ini dengan jelas menggambarkan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan brutalitas aparat keamanan (TNI-POLRI) dalam tragedi tersebut, terutama dalam penggunaan gas air mata yang sembrono dan tanpa perhitungan," tegasnya.

Peristiwa Kanjuruhan telah mengakibatkan luka-luka dan kematian ratusan orang. Ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia belum terinternalisasi dengan baik di institusi Polri, seperti yang dianugerahkan oleh Reformasi Kepolisian maupun TNI.

Selain itu, tindakan keamanan yang tidak proporsional dan berlebihan memperburuk situasi. Terlebih lagi, pernyataan Presiden Joko Widodo pada Februari 2023 yang meremehkan Tragedi Kanjuruhan, menunjukkan ketidakpedulian negara.

Ketidakpedulian negara dalam memberikan keadilan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terlihat dari beberapa aspek, antara lain:

  1. Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan: Vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban, dengan vonis rata-rata kurang dari 2 tahun. Proses hukum ini juga mencurigakan dan tampaknya dirancang untuk gagal mengungkap kebenaran dan melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan.

  2. Upaya pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada pelaku lapangan, sedangkan penuntutan individu dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando, sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, terabaikan.

  3. Penggunaan kekuatan oleh Kepolisian yang berlebihan, melanggar peraturan yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan.

  4. Renovasi Stadion Kanjuruhan: Upaya renovasi stadion yang dilakukan oleh pemerintah tidak sejalan dengan penegakan hukum yang adil, dan proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas. Tidak ada penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat atas Peristiwa Kanjuruhan. Upaya renovasi stadion juga terlihat sepihak, kurang transparansi, dan minim partisipasi masyarakat umum, terutama korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

  5. Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan: Pihak Kepolisian menolak laporan yang diajukan oleh keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil dengan alasan kurangnya bukti, menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus ini.

  6. Penggunaan mekanisme hukum yang tidak tepat, seperti mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 daripada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, lambatnya negara dalam menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan sangat mencemaskan. Komnas HAM belum cukup berperan dalam memberikan keadilan kepada keluarga korban.

Selama setahun terakhir, Komnas HAM tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, Komnas HAM telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Kami, koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pada peringatan satu tahun ini, menuntut negara untuk:

  1. Memastikan bahwa penanganan Tragedi Kanjuruhan tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga aktor komando dan petinggi korporasi yang terlibat dalam tragedi ini.

  2. Memerintahkan penyelidikan dan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan, serta memastikan proses tersebut adil dan transparan.

  3. Melakukan pengkajian, pendalaman, dan penyelidikan pro-yustisia atas Tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

  4. Menindaklanjuti perlindungan perempuan dan anak di bawah umur dalam kasus ini oleh Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

  5. Memerintahkan Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawasi pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.

  6. Menetapkan 1 Oktober sebagai hari duka Sepakbola Nasional oleh Menpora dan PSSI, sebagai penghormatan terhadap korban Tragedi Kanjuruhan.

Kami berharap agar negara segera mengambil tindakan yang tegas dan adil dalam menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Kasus ini adalah ujian bagi negara dalam mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. (*)

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.