TIMES MADIUN, JAKARTA – Hadirnya Sistem Informasi Halal (SIHALAL) sebagai layanan sertifikasi halal berbasis digital dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag RI) membuka kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan produk dan mendapatkan sertifikat halal.
M. Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap ketidaktransparanan proses sertifikasi halal telah diatasi dengan adanya SIHALAL. Proses yang sebelumnya dianggap konvensional kini telah lebih transparan, memudahkan, dan mempercepat, mencapai lebih dari 3,2 juta produk bersertifikat halal sejak BPJPH beroperasi.
"Kami melampaui target 2023 dengan 2,2 juta produk bersertifikat halal, berkat layanan berbasis digital yang kami kembangkan," ungkap Aqil.
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham bersama E.A. Chuzaemi Abidin.
Pemanfaatan teknologi digital, termasuk SIHALAL, serta kehadiran kecerdasan buatan (AI) dan teknologi blockchain dalam sistem pendaftaran sertifikasi halal sejak 2021, memberikan kontribusi besar terhadap kemudahan proses sertifikasi halal. Aqil menegaskan komitmen BPJPH untuk terus mengoptimalkan teknologi digital guna mempermudah layanan sertifikasi halal.
Sekretaris BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyebutkan bahwa SIHALAL saat ini menjadi satu-satunya pintu masuk untuk mendaftar sertifikasi halal, tetap andal, dan telah mencapai lebih dari 1,7 juta pengguna dari berbagai lapisan. Dengan teknologi digital dan kecerdasan buatan, ketertelusuran dalam proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mudah.
"SIHALAL memiliki lebih dari 70 ribu pengguna, dan kami maksimalkan keandalannya dalam memproses sertifikasi halal 7x24 non-stop," tambah Zemi, sapaan akrab Sekretaris BPJPH. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: SIHALAL Permudah Proses Sertifikasi Halal dan Lampaui Target BPJPH Kemenag RI
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |