TIMES MADIUN, MADIUN – Pemkot Madiun wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana corporated social responsibility (CSR) kepada legislatif. Hal itu ditegaskan Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun sebagai catatan pendapat akhir (PA) atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2024.
Juru bicara Fraksi Perindo Mujiono mengungkapkan kewajiban melaporkan pelaksanaan CSR kepada DPRD tersebut tertuang dalam Perda No 42 Tahun 2018 Pasal 14 Huruf B.
"Kami meminta pemkot untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memberikan informasi kepada DPRD terkait lokasi pelaksanaan CSR, pemberian CSR, besaran CSR dan bentuk pemberian CSRnya," ujarnya saat membacakan PA Fraksi Perindo pada sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (28/5/2025).
Pelaporan pelaksanaan CSR, lanjut Mujiono, kepada DPRD merupakan bagian dari fungsi controling legislatif. Dari pelaporan tersebut diharapkan ada publikasi kepada masyarakat sehingga dapat dijadikan sarana kontrol pemberian CSR.
"Apakah sudah tepat sasaran, tepat program, tepat lokasi jika CSR diwujudkan berupa fisik," ungkap Mujiono.
Selain itu berkaitan dengan mekanisme, prosedur pemungutan dan penyaluran CSR Fraksi Perindo mengingatkan agar memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Apalagi dengan adanya pemberitaan di media yang menyoroti pengelolaan dana CSR dimaksud supaya ke depan tidak muncul permasalahan terkait implementasi CSR ini," tegas Mujiono.
Dari delapan fraksi DPRD Kota Madiun, sebanyak tujuh fraksi menerima dan menyetujui raperda LKPJ pelaksanaan APBD 2024 menjadi perda. Hanya Fraksi Perindo saja yang menyatakan menyetujui dengan catatan. Yakni tentang laporan penggunaan anggaran CSR yang diterima Pemkot Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Madiun Wajib Laporan Dana CSR, Catatan Fraksi Perindo Atas LKPJ 2024
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |