TIMES MADIUN, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan penerbitan 98.972 Surat Keputusan (SK) Inpassing untuk guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa program inpassing bertujuan untuk memberikan kesetaraan jabatan bagi guru madrasah non-ASN, sehingga mereka bisa mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN.
"Ini adalah langkah penting bagi guru madrasah bukan ASN. Kami telah menerbitkan 98.972 SK Inpassing untuk mereka," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungannya di Jombang pada Sabtu, 23 September 2023.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN. Ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN.
Keputusan ini adalah bagian dari perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru non-ASN, menunjukkan penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka.
"Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru-guru ini yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," tambah Gus Yaqut.
M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah non-ASN. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini telah berhasil mempercepat implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN tahun ini.
"Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK Inpassing. Ini adalah bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia," katanya.
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menjelaskan bahwa penerbitan SK Inpassing adalah salah satu program prioritas dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini khusus ditujukan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang telah memenuhi syarat dapat mengakses SK Inpassing secara digital melalui simpatika.kemenag.go.id. Zain juga mengimbau para guru untuk memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
"Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya terkait Kemenag menerbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non ASN ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Terbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non ASN
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Bambang H Irwanto |